Minggu, Mei 02, 2010

Apakah Negara Indonesia Negara yang Multikultur ?

PENDAHULUAN
Berbicara mengenai Multikulturalisme tidak lengkap rasanya bila kita tidak menyinggung Pluralisme sebagai pengantar. Dalam ilmu sosial, Pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi. Sedangkan Multikulturalisme adalah sebuah Filosofi terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara
Pluralisme dapat dikatakan sebagai salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan motor utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi. Dalam sebuah masyarakat otoriter atau oligarkis, ada konsentrasi kekuasaan politik dan keputusan dibuat oleh hanya sedikit anggota. Sebaliknya, dalam masyarakat pluralistis, kekuasaan dan penentuan keputusan (dan kemilikan kekuasaan) lebih tersebar.
Dilihat dari berbagai segi, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk (plural). Dari segi etnis, misalnya ada suku Melayu, suku Batak, dan suku yang lainnya sehingga ,menjadi suku yang besar di tanah air ini. Tidak kurang dari 1.072 suku-suku derivative besar dan kecil yang berkembang dipersada Nusantara kita ini. Dari segi bahasa, terdapat ratusan bahasa yang digunakan diseluruh wilayah Indonesia, yang tersebar ke dalam beribu-ribu pulau yang dihuni oleh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, tak kurang dari 13.000 pulau termasuk pulau yang kita huni sekarang ini. Dari segi mata pencaharian, terdapat keragaman antara mereka yang berorintasi kepada kehidupan daratan dan lautan serta antara kehidupan pedesaan dan perkotaan. Begitupun dari segi agama terdapat sejumlah agama besar dunia dan sejumlah sistem kepercayaan local yang tersebar di seluruh pelosok tanah air dengan sistemnya masing-masing baik di dalam maupun di luar negeri. Kesemua itu memerlukan adanya suatu sistem yang dapat menjamin paling tidak koeksistensi atau bahkan kalau mungkin kerjasama dalam kemajemukan tersebut.
Untuk membangun multikultural sebagai sebuah wacana dan kenyataan keragaman kita juga perlu memperhatikan multikultur dan pluralisme atau kemajemukan budaya yang secara vertikal akan mempengaruhi aspek kebudayaan itu sendiri dan memberikan reaksi perubahan terhadap tingkah laku manusia di dunia secara umum. Dari perspektif tersebut pertama yang harus di bedakan adalah kenyataan adanya keragaman tersebut atau pluralitas budaya dalam masyarakat, menurut Furnivall perkembangan masyarakat plural merupakan bagian dari unsur dari dua atau lebih tatanan sosial yang hidup berdampingan, tetapi tidak bercampur dan menyatu dalam satu unit politik tunggal dan teori ini sangat berkaitan dengan realitas sosial politik eropa yang relatif homogen (Furnivall, 1944). Lantas dari wacana diatas apakah Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang Multikultur?

PEMBAHASAN
Secara idealita negara sejatinya mesti berdiri di atas semua golongan. Baik mayoritas maupun minoritas. Dengan kata lain menjadi pelindung semua warganya dengan mengabaikan agama, etnik, ras, dan bahasa. Adalah rahasia umum bahwa Indonesia adalah hamparan masyarakat heterogen yang sedang terus menerus mendefinisikan dirinya. Dikenal sebagai masyarakat majemuk (pluralis) Indonesia terbentuk dari lima ratus etnik yang berbicara dalam enam ratus jenis bahasa. Dewasa ini berbagai kelompok etnik tersebut hidup berdampingan dengan kelompok etnik lokal lainnya baik di kota maupun di desa. Dalam konteks ini jalinan hubungan antar etnik semakin intensif dibandingkan dengan zaman dulu.
Menurut Gordon Marshall sebuah masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat multikultural jika memiliki tiga syarat yaitu :
• Adanya pluralisme masyarakat
• Adanya cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama
• Adanya kebanggaan terhadap pluralisme itu

Telah saya singgung diatas bahwa negara Indonesia adalah negara yang majemuk (pluralis), menurut Nasikun faktor penyebab pluralitas masyarakat Indonesia adalah :

1. Faktor keadaan geogarfis, yang merupakan factor utama terciptanya pluralitas suku bangsa. Tentang banyaknya suku bangsa Hildred Geertz menyebutkan ada lebih dari 300 suku bangsa, masing-masing dengan suku bangsa dan identitas cultural yang berbeda. Sedangkan Skinner menyebutkan ada lebih dari 35 suku bangsa masing-masing dengan bahasa dan adat yang tidak sama.

2. Indonesia terletak diantara Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik, sangat mempengaruhi terciptanya pluralitas agama dalam masyarakat Indonesia. Pengaruh yang pertama kali yang menyentuh masyarakat Indonesia berupa kebudayaan Hindu dan Buddha dari India sejak 400 tahun sesudah Masehi. Pengaruh agama Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen telah mempengaruhi kebudayaan Indonesia yang pluralistic. Begitupun dengan ekspansi penjajahan dalam hal ini adalah Portugis dan Belanda, yang telah ikut membawa pengaruh budaya termasuk agama.
Dari uraian diatas saya rasa syarat pertama dari Gordon Marshall tentang negara Multikultural telah dimiliki Indonesia, namun bukan berarti Indonesia dapat dikatakan telah menjadi Negara yang Multikultur masih ada 2 syarat lagi yang harus terpenuhi. Jika kita menengok kebelakang beberapa dekade yang lalu saat Negara Indonesia saat masih dibelenggu kebebasan bernegaranya oleh penjajah terlihat sekali Semangat Kebangsaan yang tinggi dikobarkan di seluruh nusantara. Perjuangan secara Diplomatis para “The Founding Father “ dilengkapi perjuangan secara fisik oleh Pejuang di seluruh Indonesia yang menginginkan kemerdekaan Indonesia bukannya tanpa alasan, namun sebagai bukti adanya cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama sebagai Indonesia Merdeka manjadi cek point kedua untuk Indonesia sebagai negara Multikultur. Lantas apakah syarat ke tiga juga kita miliki? Menurut saya Indonesia memiliki hal tersebut, jika kita lihat lambang negara Indonesia yang berupa burung Garuda dengan Prisai didada dan pita yang dicengkeram beruliskan “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti walaupun berbeda-beda namun tetap satu menjadi bukti ada dan telah diakuinya Pluralisme di Indonesia, setidaknya konsep ini telah mendapat perhatian dari pamimpin Indonesia pada waktu itu.

Dilihat dari ulasan diatas sangat pantas jika Indonesia dikatakan sebagai Negara yang Multikulturalisme, namun pendapat tersebut hanya berlaku pada masa awal berdirinya Negara Indonesia, bukan untuk saat ini. Perjalanan bangsa pada masa orde baru tidak selalu memihak pada kenyataan atas keberagaman dan cenderung diabaikan, dan hasilnya adalah seperti terjadinya krisis yang tengah terjadi sampai sekarang, ini sebagian berhubungan dengan strategi pembangunan yang salah di terapkan pada masa itu, terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya dan memihak pada kapitalisme dengan menjual saham-saham strategis kita kepada Barat. Kenyataan juga yang tercermin sampai sekarang adalah banyaknya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan pemerintah yang cenderung sentrallis. Permasalahan selanjutnya adalah gerakan separatisme, pengalaman selama ini mengajarkan bahwa gerakan separatisme di Indonesia tidak pernah berhasil menciptakan sistem politik yang homogen dan efektif, yang terjadi justru sebaliknya. Separatisme menimbulkan persoalan-persoalan yang cukup serius, seperti yang terjadi di Ambon. Ironisnya kejadian pemgimbaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) ini terjadi di depan Bapak Presiden kita, suatu tindakan yang tidak terhormat dari para penari Cakalele tersebut dan merebak menjadi isu Nasional. Konfronttasi dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) beberapa tahun yang lalu juga menjadi bukti lunturnya semangat kebangsaan yang sama di Bumi Indonesia. Dan juga konflik2 antar suku yang marak terjadi, walaupun telah terselesaikan hendaknya ini menjadi pelajaran berharga untuk pembangunan Negara Indonesia kedepannya.

KESIMPULAN

Keberagaman juga bukan tanpa resiko pada suatu negara, seperti contoh-contoh kasus diatas terjadi karena adanya keberagaman kultur yang berbeda pada suatu wilayah yang sama. Gesekan-gesekan sosial tidak disikapi dengan arif antar suku namun diartikan sebagai penghinaan bahkan ancaman bagi keberlangsungan budaya suatu suku. Hal tersebut yang akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Hendaknya Pluralitas tidak dianggap sebagai ancaman namun sebagai peluang untuk terciptanya kerukunan yang menjadi harapan di tengah masyarakat yang multikultur.

Konsep Multikulturalisme memiliki tujuan terciptanya masyarakat yang berlandaskan kepada cita-cita kepada terwujudnya nilai budaya dan etos, kesamaan, kesederajatan, penghargaan atas keyakinan, kesempatan berprestasi, penghindaran tindak kekerasan fisik dan keyakinan, rasa aman dengan identitas dan sebagainya. Hal tersebut yang agaknya mulai menghilang dari Indonesia sebagai negara yang Plural. Dalam hal ini Indonesia belum layak jika dikatakan sebagai negara yang Multikulturalisme, agaknya kita harus bangga dengan sebutan Negara Pluralisme saja.

Samapai terciptanya masyarakat yang berlandaskan kepada cita-cita akan terwujudnya nilai budaya dan etos, kesamaan, kesederajatan, penghargaan atas keyakinan, kesempatan berprestasi, penghindaran tindak kekerasan fisik dan keyakinan, rasa aman dengan identitasnya terwujud di Indonesia saya masih meyakini bahwa Indonesia hanya negara yang Pluralisme bukan Multikultularisme !!.

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger